
Tidak Hanya KPU, Pemerintah Juga Harus Bertanggungjawab![]() Jakarta, 12 April 2009 – Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL) menuntut permintaan maaf Pemerintah kepada publik atas besarnya jumlah warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Hal ini karena Pemerintah seharusnya juga turut bertanggung jawab atas ketidakberesan penyusunan DPT. UU Pemilu mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data kependudukan tersebut digunakan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun daftar pemilih. Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota, dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), juga mendasarkan pada data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahkan, ketika PPS akan melakukan pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang anggotanya adalah juga perangkat desa/kelurahan. Read More
Hits: 283
|
|
|
|
|
More Articles...
|
|
|
|
|
| Page 1 of 8 |
Masyarakat Indonesia untuk Pemilu yang Beradab atau Indonesian Society for Civilized Election/ISCEL didirikan sebagai hasil diskusi panjang orang-orang muda dari berbagai profesi dan latar belakang organisasi. Pada pokoknya, ISCEL bertujuan sebagai wadah berhimpun, berdiskusi dan beraktivitas bagi masyarakat untuk mempromosikan penyelenggaraan pemilihan umum yang beradab dan wadah menghimpun potensi masyarakat dalam rangka mengoptimalkan peran dan kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum.