Indonesian Society for Civilized Election

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Kecerobohan Angka yang Undang Bahaya

Penyelenggaraan pemilu
Kamis, 6 November 2008

Bertarung dalam pemilu pada ujungnya adalah memperbandingkan angka perolehan suara antara kandidat satu dan yang lain. Kepastian angka adalah kuncinya.

Dalam Pemilu 2009, perhitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai pada rekapitulasi nasional. Kesalahan amat mungkin terjadi sejak tahapan awal di tingkat TPS, lalu terakumulasi di ujung akhir penentuan hasil pemilu. Karena itu, sekecil apa pun perbedaan angka tidak dapat diabaikan begitu saja.

Peringatan dini atas hal itu layak dikedepankan, terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan hanya sekali berkinerja tak bagus-bagus amat dalam urusan angka.

 

Menuju Penguatan Rezim Presidensial

ANALISIS POLITIK

Selasa, 4 November 2008

J KRISTIADI

”We thus rediscover the Westminster model, which has been working smoothly for the past 300 years in England, while France has changed regimes 20 times in two centuries and still experiencing with various possible combinations of electoral system with parliamentary and presidential regimes.”

(Lardeyert, Guy)

Melalui perdebatan dan lobi selama 15 bulan yang menjemukan serta kering substansi, Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disahkan DPR akhir Oktober 2008. Jauh dari target waktu semula, yaitu kurang dari setahun.

Dalam perspektif historis, gagasan dan niat membentuk pemerintahan presidensial sudah dimulai sejak para pendiri negara menyusun UUD 1945.

 

Uji Materi Punya Peluang

Jakarta, Kompas - Upaya mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyangkut syarat pencalonan presiden-wakil presiden dinilai berpeluang menang.

Ketentuan konstitusi hanya menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu, tanpa embel-embel persentase perolehan suara atau kursi hasil pemilu anggota DPR.

Mantan anggota Badan Pekerja MPR saat perubahan UUD 1945, Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (30/10), mengakui, jika merujuk ketentuan konstitusi, tidak ada pembedaan antara parpol berdasarkan perolehan kursi atau suara untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Saringan pencalonan adalah parpol yang telah terseleksi sebagai peserta pemilu.
 

Publik Menyoal Syarat Pencalonan Presiden

JAJAK PENDAPAT "KOMPAS"

SUWARDIMAN

Perdebatan soal syarat calon dan pencalonan presiden dan wakil presiden mencapai klimaks dalam Rapat Paripurna DPR, pekan lalu (29/10). Menyikapi ini, publik ragu aturan perundang-undangan yang dihasilkan DPR tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung partai politik.

Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah berlangsung sejak rapat panitia kerja bulan Juni lalu.

Setidaknya, pembahasan sudah berlangsung melalui sembilan kali rapat panitia kerja, lima kali pembahasan oleh tim perumus, dan 17 kali rapat oleh tim perumus.

 

KPU Tetapkan DCT 2009, 211 Caleg Tercoret

JAKARTA (30/10/08) - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum malam ini. Jumlah caleg dari 38 partai dengan 77 daerah pemilihan mencapai 11.301 orang atau berkurang dari sebelumnya yaitu 11.512 orang.

Sebanyak 211 caleg yang sebelumnya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dicoret oleh KPU karena tidak memenuhi syarat administratif dan mengundurkan diri.

Komisi juga menetapkan sebanyak 1.116 calon anggota DPD. Jumlah ini berkurang satu karena seorang calon dari Sumatera Utara meninggal dunia.

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 6

Tentang ISCEL

Masyarakat Indonesia untuk Pemilu yang Beradab atau Indonesian Society for Civilized Election/ISCEL didirikan sebagai hasil diskusi panjang orang-orang muda dari berbagai profesi dan latar belakang organisasi. Pada pokoknya, ISCEL bertujuan sebagai wadah berhimpun, berdiskusi dan beraktivitas bagi masyarakat untuk mempromosikan penyelenggaraan pemilihan umum yang beradab dan wadah menghimpun potensi masyarakat dalam rangka mengoptimalkan peran dan kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Pengunjung Online

We have 1 guest online
Banner