Indonesian Society for Civilized Election

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Tidak Hanya KPU, Pemerintah Juga Harus Bertanggungjawab

ISCEL
Jakarta, 12 April 2009 – Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL) menuntut permintaan maaf Pemerintah kepada publik atas besarnya jumlah warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Hal ini karena Pemerintah seharusnya juga turut bertanggung jawab atas ketidakberesan penyusunan DPT.  

UU Pemilu mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data kependudukan tersebut digunakan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun daftar pemilih. Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota, dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), juga mendasarkan pada data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahkan, ketika PPS akan melakukan pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang anggotanya adalah juga perangkat desa/kelurahan. 
 

Petugas KPPS Siap, Peserta Pemilu Tidak Siap

Jakarta, 12 April 2009 – Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL) telah melakukan pemantauan pemilu legislatif di 50 kota/kabupaten yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pemantauan yang dilakukan ISCEL ini dibantu oleh relawan dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa dari BEM KM - Universitas Andalas, Satgas Pemilu 2009 KM – ITB dan Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMATAS). 
 

Hak dan Kewajiban Pemantau

Peraturan KPU No 45 Tahun 2008 Tentang Pemantauan Pemilu 2009

BAB VI 
 
HAK DAN KEWAJIBAN 
 
Pasal 16 
 
Pemantau pemilu mempunyai hak : 
 
a.  mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; 
b.  mengamati dan mengumpulkan informasi proses tahapan penyelenggaraan Pemilu; 
c.  memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; 
d.  mendapatkan  akses  informasi  yang  tersedia  dari  KPU,  KPU  Provinsi,  dan  KPU 
Kabupaten/Kota; 
e.  menggunakan  perlengkapan  untuk  mendokumentasikan  kegiatan  pemantauan 
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu; dan 
f.  Pemantau  asing  yang  berasal  dari  perwakilan  negara  asing  yang  berstatus  diplomat, 
berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau pemilu. 
 

24 Lembaga Pemantau Pemilu Lolos Sertifikasi

ISCEL sudah terakreditasi secara resmi sebagai pemantau pemilu 2009 oleh KPU, demikian berita dari vivanews: 

VIVAnews - Sebanyak 24 lembaga pemantau pemilu lulus sertifikasi dari Komisi Pemilihan Umum. Sertifikat itu menandai lembaga pemantau berhak melaksanakan pemantauan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara.

"sertifikasi berdasar undang-undang pemilu dan peraturan KPU nomor 45 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemantauan," kata Ketua Komisi Pemilihan, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2009.

Anggota Komisi lainnya, I Gusti Putu Artha, meminta lembaga pemantau menyiapkan personel dan terus berkoordinasi dengan Komisi. "Ke depan, perlu koordinasi menentukan titik-titik pemantauan yang dinilai rawan perlu diperbanyak pemantaunya," kata dia.

Lembaga pemantau yang lulus sertifikasi itu terdiri atas 24 pemantau dalam negeri, tujuh pemantau luar negeri, dan tujuh pemantau diplomatik.

 

Transparansi Partai Ditinjau dari Kelengkapan Informasi di Situs Partai Peserta Pemilu 2009

Tulisan ini memaparkan hasil penelitian untuk melihat seberapa lengkap informasi yang ditampilkan melalui situs masing-masing partai peserta pemilu 2009. Metode penelitian menggunakan analisis konten dengan variabel yang telah ditentukan untuk setiap situs partai resmi. Situs partai di Internet dipilih sebagai objek penelitian karena merupakan media yang terhitung mudah, murah, dan memiliki dayajangkau luas. Diharapkan dengan penelitian ini terlihat bagaimana partai-partai menampilkan kelengkapan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan situs partainya dan selanjutnya partai-partai semakin peduli untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya melalui berbagai media, khususnya internet.

File Hasil Penelitian

Lampiran 1 Perbandingan situs Partai

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 8

Banner

Tentang ISCEL

Masyarakat Indonesia untuk Pemilu yang Beradab atau Indonesian Society for Civilized Election/ISCEL didirikan sebagai hasil diskusi panjang orang-orang muda dari berbagai profesi dan latar belakang organisasi. Pada pokoknya, ISCEL bertujuan sebagai wadah berhimpun, berdiskusi dan beraktivitas bagi masyarakat untuk mempromosikan penyelenggaraan pemilihan umum yang beradab dan wadah menghimpun potensi masyarakat dalam rangka mengoptimalkan peran dan kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Pengunjung Online

We have 1 guest online

Login Pemantau